Running Text Legalindo
Selamat datang di Website Resmi PT Legalindo Mitra Prima - Kami senang melayani dan membantu urusan Anda, Nikmati berbagai layanan dengan kemudahan pengurusan Legalitas Usaha Anda
Tentang PT Legalindo Mitra Prima
PT Legalindo Mitra Prima adalah perusahaan penyedia layanan profesional dalam bidang Legal Business seperti pendirian CV, PT, Firma,Koperasi, Yayasan, Dll. Kami Berdedikasi untuk membantu perusahaan dan individu dalam Meproses Berbadan Hukum dengan cepat, lengkap, efisien. Kami Berkomitment dalam menjaga kepercayaan dan istegritas dalam pekerjaan sesuai norma dan aturan perundang-udangan republik indonesia.
Pendirian Firma
Click Here!
Pendirian Kopersi
Click Here!
PT Perorangan
Click Here!
KONSULTASI BERSAMA LEGALINDO MITRA PRIMA
Minat dengan layanan kami. Silahkan hubungi kami di tombol ini.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.
Frequently Ask Questions (FAQ)
Apa syarat Pendirian PT, Cv ?
Syarat Pendirian PT, CV itu syarat nya KTP & NPWP dan isi formulir yang di sediakan admin
Proses Berapa Lama PT,Cv ?
Proses 2 hari kerja setelah minuta di ttd
Apa Beda nya Pt perorangan dan PT umum ?
Perbedaan utama antara PT Perorangan dan PT Umum (PT Biasa) terletak pada jumlah pendiri, struktur kepemilikan, dan proses pendirian. PT Perorangan didirikan oleh satu orang, sedangkan PT Biasa oleh dua orang atau lebih. PT Perorangan memiliki proses pendirian yang lebih sederhana dan cepat tanpa akta notaris, sementara PT Biasa memerlukan akta notaris.
Apa perbedaan badan hukum dan badan usaha ?
Badan hukum dan badan usaha adalah dua konsep yang berbeda dalam dunia bisnis dan hukum. Badan hukum adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban sendiri, terpisah dari para pemilik atau pendirinya. Sementara itu, badan usaha adalah organisasi yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Tidak semua badan usaha merupakan badan hukum, dan badan hukum tidak selalu menjalankan kegiatan bisnis.
PT Umum
- Akta Pendirian Notaris
- Sk Kemenkumham
- Npwp Badan
- Surat Keterangan Terdaftar
Click Here!