Mengawali bisnis legal

Start disini

Punya Usaha Belum Legal, Ayo Legalkan Bersama Legalindo Mitra Prima, Proses cepat, Resmi, Free Konsultasi, dan Banyak Bonus setiap Pendirian.

  • Efektf dan Efesien Waktu.
  • Pekerja di jamin Beres.
  • Cukup Dirumah aja.

Konsultasi Sekarang

Get response 24 Jam

Running Text Legalindo
Selamat datang di Website Resmi PT Legalindo Mitra Prima - Kami senang melayani dan membantu urusan Anda, Nikmati berbagai layanan dengan kemudahan pengurusan Legalitas Usaha Anda

Promo Mei 2025

Promo Legalindo mei 2025.

Tentang PT Legalindo Mitra Prima

PT Legalindo Mitra Prima adalah perusahaan penyedia layanan profesional dalam bidang Legal Business seperti pendirian CV, PT, Firma,Koperasi, Yayasan,  Dll. Kami Berdedikasi untuk membantu perusahaan dan individu dalam Meproses Berbadan Hukum dengan cepat, lengkap, efisien. Kami Berkomitment dalam menjaga kepercayaan dan istegritas dalam pekerjaan sesuai norma dan aturan perundang-udangan republik indonesia.

Layana kami :

PT(2)
Pendirian PT

Rp. 3.500.000

Click Here!
FIRMA
Pendirian Firma

Rp. 2.500.000

Click Here!
CV
Pendirian CV

Rp. 2.500.000

Click Here!
KOPERASI
Pendirian Kopersi

Rp. 4.500.000

Click Here!
PTP
PT Perorangan

Rp. 450.000

Click Here!
YAYASAN OK
Yayasan

Rp. 3.000.000

Click Here!

Virtual Office :

Progres
KONSULTASI BERSAMA LEGALINDO MITRA PRIMA

Minat dengan layanan kami. Silahkan hubungi kami di tombol ini.

Wahatsapp
KODE KBLI 2020

Testimonials

What Clients Say

Frequently Ask Questions (FAQ)

Apa syarat Pendirian PT, Cv ?

Syarat Pendirian PT, CV itu syarat nya KTP & NPWP dan isi formulir yang di sediakan admin

Proses Berapa Lama PT,Cv ?

Proses 2 hari kerja setelah minuta di ttd

Apa Beda nya Pt perorangan dan PT umum ?

Perbedaan utama antara PT Perorangan dan PT Umum (PT Biasa) terletak pada jumlah pendiri, struktur kepemilikan, dan proses pendirian. PT Perorangan didirikan oleh satu orang, sedangkan PT Biasa oleh dua orang atau lebih. PT Perorangan memiliki proses pendirian yang lebih sederhana dan cepat tanpa akta notaris, sementara PT Biasa memerlukan akta notaris. 

Apa perbedaan badan hukum dan badan usaha ?

Badan hukum dan badan usaha adalah dua konsep yang berbeda dalam dunia bisnis dan hukum. Badan hukum adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban sendiri, terpisah dari para pemilik atau pendirinya. Sementara itu, badan usaha adalah organisasi yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Tidak semua badan usaha merupakan badan hukum, dan badan hukum tidak selalu menjalankan kegiatan bisnis. 

notary
PT Umum

- Akta Pendirian Notaris
- Sk Kemenkumham
- Npwp Badan
- Surat Keterangan Terdaftar

Click Here!