
Tentang Kami
Legalindo Mitra Prima adalah perusahaan yang bergerak di bidang legal consultant dan layanan pengurusan legalitas usaha. Kami hadir untuk membantu individu maupun pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan legalitas secara profesional, praktis, dan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
Kami fokus pada layanan konsultasi legal non-litigasi, termasuk pendirian dan perubahan badan usaha, perizinan usaha, penyusunan dokumen legal, serta pendampingan administratif terkait regulasi dan kepatuhan hukum perusahaan.

- βοΈ Akta Pendirian Notaris
- βοΈ SK Kemenkumham
- βοΈ NPWP Badan
- βοΈ Surat Keterangan Terdaftar
- βοΈ NIB (Nomor Induk Berusaha)
- βοΈ Pernyataan SPPL
- βοΈ Pernyataan K3L
- βοΈ Pernyataan Memenuhi Standar
- βοΈ Pernyataan Mandiri Mikro & Kecil
- βοΈ Sertifikat Standar
- βοΈ Hak Akun Gmail
- βοΈ Hak OSS
- βοΈ Hak Akun Coretax
- π BONUS: Cek Bonus

- βοΈ Akta Pendirian Notaris
- βοΈ SK Kemenkumham
- βοΈ NPWP Badan
- βοΈ Surat Keterangan Terdaftar
- βοΈ NIB (Nomor Induk Berusaha)
- βοΈ Pernyataan SPPL
- βοΈ Pernyataan K3L
- βοΈ Pernyataan Memenuhi Standar
- βοΈ Pernyataan Mandiri Mikro & Kecil
- βοΈ Sertifikat Standar
- βοΈ Hak Akun Gmail
- βοΈ Hak OSS
- βοΈ Hak Akun Coretax
- π BONUS: Cek Bonus

- βοΈ Akta Pendirian Notaris
- βοΈ SK Kemenkumham
- βοΈ NPWP Badan
- βοΈ Surat Keterangan Terdaftar
- βοΈ NIB (Nomor Induk Berusaha)
- βοΈ Pernyataan SPPL
- βοΈ Pernyataan K3L
- βοΈ Pernyataan Memenuhi Standar
- βοΈ Pernyataan Mandiri Mikro & Kecil
- βοΈ Sertifikat Standar
- βοΈ Hak Akun Gmail
- βοΈ Hak OSS
- βοΈ Hak Akun Coretax
- π BONUS: Cek Bonus
Kenapa Memilih Kami
Virtual Office

VIP Office
Jl. Tb Simatupang, Jakarta Selatan
Layanan Lain :

KONSULTASI BERSAMA LEGALINDO MITRA PRIMA
Minat dengan layanan kami. Silahkan hubungi kami di tombol ini.
Testimonials
What Clients Say
Frequently Ask Questions (FAQ)
Syarat Pendirian PT, CV itu syarat nya KTP & NPWP dan isi formulir yang di sediakan admin
Proses 2 hari kerja setelah minuta di ttd
Perbedaan utama antara PT Perorangan dan PT Umum (PT Biasa) terletak pada jumlah pendiri, struktur kepemilikan, dan proses pendirian. PT Perorangan didirikan oleh satu orang, sedangkan PT Biasa oleh dua orang atau lebih. PT Perorangan memiliki proses pendirian yang lebih sederhana dan cepat tanpa akta notaris, sementara PT Biasa memerlukan akta notaris.
Badan hukum dan badan usaha adalah dua konsep yang berbeda dalam dunia bisnis dan hukum. Badan hukum adalah entitas yang memiliki hak dan kewajiban sendiri, terpisah dari para pemilik atau pendirinya. Sementara itu, badan usaha adalah organisasi yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. Tidak semua badan usaha merupakan badan hukum, dan badan hukum tidak selalu menjalankan kegiatan bisnis.

- Akta Pendirian Notaris
- Sk Kemenkumham
- Npwp Badan
- Surat Keterangan Terdaftar