- Akta Pendirian Notaris
- Sk Kemenkumham
- Npwp Badan
- Surat keterangan Terdaftar
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Pernyataan K3L
- Surat Pernyataan Sppl
- Surat Pernyataan Memenuhi standar Usaha.
- Surat penyataan memenuhi Standar Usaha
- Sertifkat standar
- Akun gmail
- Akun Coretax
- Akun Oss
BONUS
- Draf Penawaran Kerjasama
- Draf Perjanjian Pernyataan
- Sop Perusahaan
- Invocie Excel
- Design Logo
- Deisgn Kop surat
Apa Itu Cv?
CV (Commanditaire Vennootschap) adalah sebuah bentuk badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, dimana satu pihak bertindak sebagai sekutu aktif (pengelola) dan pihak lainnya sebagai sekutu pasif (penyumbang modal). CV sering digunakan dalam usaha kecil dan menengah di Indonesia.
Elaborasi:
- Definisi: CV adalah persekutuan yang didirikan dengan tujuan menjalankan usaha secara terus-menerus.
- Jenis Sekutu: Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu:
- Sekutu Komanditer (Sekutu Pasif): Menyediakan modal tetapi tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.
- Sekutu Komplementer (Sekutu Aktif): Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan usaha dan bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.
- Dasar Hukum: Pendirian dan pengaturan CV diatur dalam Pasal 19 KUHD.
- Perbedaan dengan PT: CV berbeda dengan PT (Perseroan Terbatas) dalam hal badan hukum, modal, pengurus, dan bidang usaha. PT adalah badan hukum, sementara CV tidak.
- Keunggulan: Pendirian CV lebih mudah dan cepat dibandingkan PT, serta tidak ada batasan modal minimal.
- Kekurangan: CV tidak memiliki badan hukum dan tidak ada regulasi khusus yang mengatur.